Pengantar
Dalam sejarahnya, Universitas Gadjah Mada (UGM) telah mendapatkan predikat sebagai Universitas Nasional, Universitas Perjuangan, Universitas Pancasila, dan Universitas Kerakyatan. Predikat tersebut tentu tidak dengan mudah didapatkan karena diperlukan suatu perjuangan yang konsisten untuk mempertahankan jati diri UGM tersebut.
Akan menjadi lebih bermakna seandainya UGM juga memperjuangkan dirinya untuk menjadi Universitas Kebudayaan. Itulah sebabnya, pada 8 Februari 2006, MWA UGM mengeluarkan keputusan No. 19/SK/MWA/2006. Di samping predikat di atas, MWA mengeluarkan keputusan bahwa UGM juga sebagai Universitas Pusat Kebudayaan, yaitu universitas yang menjadi tempat pelestarian dan pengembangan kebudayaan Indonesia, agar warga masyarakat Indonesia menjadi insan yang berbudi luhur dan berwawasan nasional (Lihat juga 60 Tahun Sumbangsih UGM Bagi Bangsa, 2009. hlm. 75).
Sesungguhnya, perjuangan UGM untuk menjadi Universitas Kebudayaan bukanlah hal baru. Dalam Statuta I UGM, idealisme yang inheren dalam kelembagaan UGM tersebut tertulis dalam Pasal 1. UNGM adalah Balai Nasional Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan bagi pendidikan dan pengajaran tinggi. Dalam pasal 3 disebutkan UNGM bertugas atas dasar cita-cita Bangsa Indonesia yang termaktub dalam Pancasila, kebudayaan kebangsaan Indonesia. Secara spesifik hal itu juga dimaksudkan untuk; a: membentuk manusia susila, ….. b) mengusahakan dan memajukan ilmu pengetahuan; menyelenggarakan usaha membangun, memelihara, dan mengembangkan hidup kemasyarakat dan kebudayaan (PP 37 tahun 1950; lihat juga penjelasan dalam Effendi, 2004: 4-5).
Terkait dengan PP tersebut, pada tahun 2000 pemerintah kembali mengeluarkan keputusan berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor. 153 Tahun 2000 tentang Penetapan Universitas Gadjah Mada sebagai Badan Hukum Milik Negara. Pada Bab IV pasal 7 ayat 1 ditulis sebagai berikut.
- Universitas diselenggarakan berdasarkan asas yang dilandasi oleh:
- Keuniversalan dan keobjektifan ilmu pengetahuan dalam mencapai kenyataan dan kebenaran;
- Kebebasan akademik yang dilaksanakan dengan hikmah dan bertanggungjawab,
- Keadaban, kemanfaatan, kebahagiaan, kemanusiaan, dan kesejahteraan; dan
- Pancasila yang diwujudkan dalam aspek kerohanian, kemanusiaan, kebangsaan, demokrasi, dan kemasyarakatan.
- Tujuan Universitas adalah:
- Membentuk manusia yang cakap, beriman, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta mempunyat keinsafan yang bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat Indonesia pada khususnya dan dunia pada umumnya yang memiliki kemampuan akademik dan atau’ profesional yang dapat menerapkan. mengembangkan. dan atau memperkaya khazanah ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
- mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional;
- mendukung pembangunan masyarakat dengan berperan sebagai kekuatan moral yang mandiri;
- mencapai keunggulan kompetitif melalui penerapan prinsip pengelolaan sumber daya sesuai dengan asas profesionalisme;
- berperan besar dalam pembangunan masyarakat yang demokratis, adil dan makmur;
- meningkatkan kualitas keberlanjutan untuk menempati posisi yang baik dalam persaingan dan kerjasama global.
Memang, dalam perkembangannya, statuta tersebut diterjemahkan ke dalam visi dan misi UGM yang dari waktu ke waktu disesuaikan dengan panggilan zamannya. Visi UGM yang paling mutakhir adalah sebagai berikut.
– Perguruan Tinggi nasional berkelas dunia yang inovatif dan unggul, mengabdi kepada kepentingan bangsa dan kemanusiaan, dijiwai nilai-nilai budaya bangsa berdasarkan Pancasila.
Sementara itu, misi UGM adalah sebagai berikut.
– Mendidik bangsa Indonesia menjadi manusia susila yang cakap dan memiliki integritas berdasarkan Pancasila.
– Mengembangkan ilmu pengetahuan dan kebudayaan bagi kemandirian dan kesejahteraan bangsa Indonesia.
Makna-makna kebudayaan itu secara terus menerus diklarifikasi dan diterjemahkan untuk mendapatkan penjelasan yang lebih operasional. Dalam Pengantar Renstra UGM 2012-2017, Ketua Majelis Wali Amanat kembali menegaskan bahwa sebagai lembaga nasional ilmu pengetahuan dan kebudayaan yang menyelenggarakan pengajaran dan pendidikan tinggi, UGM mempunyai tujuan mewujudkan Universitas menjadi lembaga ilmu pengetahuan, lembaga kebudayaan, dan lembaga pendidikan tinggi yang menanamkan dan mengajarkan ilmu pengetahuan dan kebudayaan kepada mahasiswa….. dan membentuk manusia susila yang mempunyai keinsyafan bertanggung jawab atas kesejahteraan Indonesia khususnya, dan dunia umumnya, berjiwa dan berbudaya Indonesia, menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila, …… serta yang bersedia melaksanakan tanggung jawabnya terhadap pembangunan, pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan, hidup kemasyarakatan, serta masa depan bangsa dan negara Indonesia khususnya dan umat manusia pada umumnya (Renstra, 2012-2017).
Persoalannya adalah bahwa makna-makna kebudayaan seperti telah disinggung di atas perlu mendapatkan penjelasan yang lebih kongkret. Untuk itu, perlu suatu konsep yang memadai apa yang dimaksud dengan kebudayaan. Dalam hal ini yang dimaksud dengan kebudayaan adalah suatu sistem kepercayaan, pengetahuan, nilai-nilai, norma-norma, adat istiadat, dan tradisi luhur, yang terlaksana dalam perilaku, dan diwujudkan melalui cipta, rasa, dan karsa berupa benda dan tak benda yang mengakar dalam diri sivitas dan komunitas UGM.
Berangkat dari konsep tersebut kebudayaan memperlihatkan dimensi-dimensi yang berlapis; yakni dimensi filosofi dan nilai-nilai; dimensi kebijakan dan peraturan; dimensi implementasi/pelaksanaan; dimensi aktualisasi/perwujudan; dan dimensi ikon, simbolik, dan/atau artefak. Pilihan dan praktik dari dimensi-dimensi tersebutlah yang secara keseluruhan menjadi wajah, bangunan, dan karakter budaya UGM.
Buku ini tidak dimaksudkan menulis dalam lima dimensi tersebut, tetapi lebih difokuskan dalam dimensi pertamanya. Untuk itu diperlukan pedoman dan kebakuan nilai-nilai budaya yang diharapkan memberikan ciri khas jati diri UGM. Pedoman dan kebakuan tersebut berdasarkan berbagai rumusan dan keputusan yang terdapat di statuta, ART, visi dan misi, atau pun renstra UGM, dan berbagai wacana yang berkembang dalam diri sivitas dan komunitas UGM.
Dimensi nilai-nilai budaya ke-jatidiri-an- UGM dan berbagai wacana tersebut dapat disimpulkan ke dalam beberapa asas yakni; (1) asas kepancasilaan; (2) asas kesusilaan dan budi luhur; dan (3) asas pengabdian dan kesejahteraan; (4) asas pelestarian dan kesinambungan, dan (5) asas integritas dan tanggung jawab. Kelima asas tersebut diambil berdasarkan tonggak-tonggak kristalisasi nilai-nilai yang pernah menjadi sandaran UGM dalam menjalankan visi dan misi pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Tentu tidak mudah membangun, memperjuangkan, mempertahankan, dan melestarikan UGM menjadi Universitas Kebudayaan. Apalagi mengingat banyaknya persaingan ideologi, persaingan kepentingan, persaingan tujuan dan cara-cara setiap orang atau kelompok-kelompok masyarakat dalam merealisasikan apa yang menjadi cita-cita hidup kemanusiaannya. Berbagai persaingan dan perbedaan tersebut selayaknya diletakkan dalam satu konfigurasi yang harmoni sehingga posisi UGM sebagai Universitas Kebudayaan justru mengambil peranan penting untuk menjadi penjaga keseimbangan harmonitas tersebut.
Pelaksanaan
Hari / Tanggal : Kamis, 18 Juli 2013
Waktu : 15.00 – 18.00 WIB
Tempat : Ruang Sidang LPPM
Gedung Pusat UGM, Lt. 3 Sayap Selatan.
Narasumber dan Moderator
Narasumber dalam workshop ini adalah sebagai berikut :
- GBPH Yudhaningrat (Kepala Dinas Kebudayaan DIY)
- Dr. Aprinus Salam, M.Hum. (Kepala Pusat Studi Kebudayaan UGM)
Moderator dalam workshop ini direncanakan :
– Dr. Agus Suwignyo, M.A. (FIB UGM)
Pembawa Acara :
– Ika Ayu Kristianingrum, S.Sos.